Hak Kekayaan Intelektual
SE&A Memberikan jasa hukum sehubungan dengan hak kekayaan intelektual, pendaftaran dan perpanjangan hak cipta, hak paten, desain industri, dan merek dagang, termasuk menangani persoalan penegakan hukum baik secara pidana maupun dan perdata mengenai hak kekayaan intelektual (“perlindungan hak kekayaan intelektual”).
Lingkup Hukum
- Komersial & Pidana Litigasi
- Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Bankruptcy
- Perusahaan Umum
- Komersial / Investasi dan Hukum Pajak
- Keuangan & Perbankan
- Pertambangan, Kehutanan, & Perkebunan
- E-Commerce
- Asuransi
- Hukum Keluarga (Perceraian, hak asuh anak, dan hukum waris)
- Media dan Telekomunikasi