Komersial & Pidana Litigasi
SE&A berpengalaman dalam mewakili Klien dala pemeriksaan di setiap Pengadilan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Republik Indonesia. SE&A telah mewakili beberapa Klien dalam menangani permasalahan, antara lain perselisihan antar Pemegang Saham, Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Kepailitan, Asuransi, Hak Kekayaan Intelektual, Perselisihan Kepemilikan Tanah, Perceraian dan Penetapan Waris, maupun Sengketa Harta Waris
SE&A memiliki pengalaman untuk menangani perkara litigasi di Pengadilan Negeri Kalimantan Timur mengingat jenis usaha Klien kami di bidang Perkebunan dan Pertambangan (PT. Petrosea Tbk., PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantations, PT. Inti Energi Kaltim, PT. Telen, PT. Sawit Prima Nusantara, dll.) Kami juga berpengalaman di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah dalam perkara pertambangan (PT. Borneo Prima).
Selain itu SE&A memiliki pengalaman mewakili Klien dalam penanganan perkara pidana.